Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - Warga Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menuntut kompensasi uang bau kepada pemerintah daerah setempat akibat terdampak polusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

"Kegelisahan warga terhadap keberadaan TPA Burangkeng sudah tidak bisa dibendung lagi. Warga yang tinggal dekat dengan pembuangan sampah milik Pemkab Bekasi juga ingin mendapat uang bau seperti yang didapat warga Kota Bekasi," kata Kepala Desa Burangkeng, Nemin, Jumat.

Dia mengatakan, Desa Burangkeng saat ini dihuni sebanyak 230 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di radius satu sampai tiga kilometer dari TPA seluas 11 hektare yang terbagi dalam empat zona itu.

"Tidak ada bedanya kami dengan warga di Kota Bekasi. Aroma bau setiap hari kami rasakan juga kok," katanya.

Nemin mengemukakan, warga Burangkeng sempat mengeluhkan ketika banyak warga dari tiga Kelurahan di Kota Bekasi yang menarik uang kompensasi melalui bank yang ada di Burangkeng. Warga meminta kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan masalah kompensasi dari sampah.

Menurut dia, hak permintaan kompensasi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 pasal 25 tentang kompensasi. Di dalamnya disebutkan pemerintah dapat memberikan kompensasi sebagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sampah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 pasal 31 menyangkut dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran dan lainnya.

"Saya sudah tanya ke pemerintah daerah, mereka menyatakan belum siap anggaran. Sebenarnya, berapa sih? Enggak sampai semiliar. Jangankan tiap bulan, tiap tahun enggak ada," kata Nemin.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto, mengatakan, pihaknya sudah mendengar desas-desus keinginan warga Burangkeng terkait kompensasi sampah, namun seharusnya aspirasi warga itu didukung dengan dokumen resmi.

"Jangan hanya melalui lisan saja, coba sampaikan ke kami secara legal keinginan warga itu," katanya.

Apabila permintaan resmi tersebut sudah dilayangkan ke pemerintah daerah, pihaknya akan segera mengkajinya. Sehingga ada tahapan-tahapan yang akan ditempuh.

"Berbeda dengan warga di Kota Bekasi, karena perangkat desa dan warganya bergerak," katanya.

Dodi mengaku, belum mengetahui berapa jumlah warga yang harus mendapat kompensasi. Dibutuhkan kajian dan perencanaan yang matang karena pembayaran ini memakai uang negara, yang tidak bisa sembarangan dikeluarkan.

"Harus jelas pemakaiannya, jangan asal minta dan maunya dituruti," tandas Dodi.

Editor berita: Alex

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018