Cikarang, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau calon legislatif (Caleg) pada daerah setempat untuk tetap mengedepankan estetika dalam memasang alat peraga kampanye (APK).

"Pemasangan APK juga diatur secara mendetail pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.23 Tahun 2018," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri di Cikarang, Selasa.

Menurut dia Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemasangan APK itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara aturan seharusnya calon legislatif sudah mengetahuinya dan harus mengutamakan estetika tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Namun juga mengingatkan agar caleg tidak memasang APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan sekolah atau pusat pendidikan.

"Karena itu sudah pelanggaran dan bilamana caleg maupun pemenangannya memasang maka akan ada tindakan tegas seperti diskualifikasi," katanya.

Tetapi caleg juga harus mengedepankan aturan perundang-undangan lainnya yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Itu antaranya UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Pasalnya bila hal tersebut tidak ditaati maka akan ada cakupan pelanggaran.

"Dalam minggu-minggu ini saya beserta Kasatpol PP, KPU dan stakeholder yakni partai politik akan berkoordinasi untuk menertibkan itu agar lingkungan dan estetika kita tetap terjaga,'' katanya.

Lanjut Syaiful menjelaskan akan mengingatkan kembali agar APK yang tidak dipaku di pohon. Itu dikarenakan dapat merusak pemandangan pada daerah setempat.

"Nanti saya akan ingatkan kembali agar ketika memasang APK itu di pohon itu tidak dengan tidak dipaku," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018