Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pemasangan seluruh alat peraga kampanye para calon legislatif di wilayah Karawang melanggar ketentuan.
"Seluruh alat peraga kampanye para caleg yang sudah terpasang itu melanggar semuanya. Karena sampai saat ini belum ada caleg yang melaporkan desain peraga kampanyenya ke KPU Karawang," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, seluruh caleg harus menyampaikan desain alat peraga kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui partai politik. Itu disampaikan sebelum dilakukan pemasangan alat peraga kampanye.
Ketentuannya, kata dia, jumlah pembuatan alat peraga kampanye tidak boleh lebih dari hak setiap partai politik, yaitu lima baliho perdesa dan 10 spanduk per desa serta dua video tron/billboard per kabupaten.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Roni mengaku pihaknya sudah merekomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan semua alat peraga kampanye yang melakukan pelanggaran itu.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga merekomendasikan seluruh Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan se-Karawang untuk segera menertibkan alat peraga kampanye, dengan berkoordinasi pihak kecamatan setempat.
"Jadi kami meminta semua caleg agar mengikuti aturan. Ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,'' katanya.
Ia juga mengingatkan agar para caleg tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pohon atau taman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Seluruh alat peraga kampanye para caleg yang sudah terpasang itu melanggar semuanya. Karena sampai saat ini belum ada caleg yang melaporkan desain peraga kampanyenya ke KPU Karawang," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, seluruh caleg harus menyampaikan desain alat peraga kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui partai politik. Itu disampaikan sebelum dilakukan pemasangan alat peraga kampanye.
Ketentuannya, kata dia, jumlah pembuatan alat peraga kampanye tidak boleh lebih dari hak setiap partai politik, yaitu lima baliho perdesa dan 10 spanduk per desa serta dua video tron/billboard per kabupaten.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Roni mengaku pihaknya sudah merekomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan semua alat peraga kampanye yang melakukan pelanggaran itu.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga merekomendasikan seluruh Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan se-Karawang untuk segera menertibkan alat peraga kampanye, dengan berkoordinasi pihak kecamatan setempat.
"Jadi kami meminta semua caleg agar mengikuti aturan. Ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,'' katanya.
Ia juga mengingatkan agar para caleg tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pohon atau taman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018