Ombudsman RI menyarankan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti segera menyusun peta jalan pemerataan sekolah nasional untuk mengatasi ketimpangan daya tampung antarwilayah sekaligus memperkuat kebijakan berbasis data melalui sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan secara umum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 telah berjalan dengan baik, namun masih ditemukan persoalan dalam pemerataan akses serta konsistensi pelaksanaan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara di tingkat daerah dan satuan pendidikan.

"Masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya di lapangan," kata Najih saat menyerahkan laporan pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2025 kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Senin (27/10), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ombudsman melihat masih ada daerah yang belum siap, baik dari sisi perencanaan, koordinasi antarinstansi, maupun dalam memberikan layanan yang transparan dan adil kepada masyarakat. Padahal, pendidikan merupakan hak setiap anak.

Najih menegaskan bahwa hasil pengawasan Ombudsman tersebut tak hanya menunjukkan temuan, tetapi juga dorongan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia.

Ombudsman pun menekankan pentingnya peran Kementerian Sosial dalam memperbarui dan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar data penerima manfaat jalur afirmasi benar-benar tepat sasaran.

Pada kesempatan sama, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan pengawasan dilakukan oleh 32 Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Ruang lingkup pengawasan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra-SPMB meliputi pemetaan calon murid baru dan satuan pendidikan, penyusunan juknis, sosialisasi juknis, dan pembentukan panitia SPMB satuan pendidikan.

Kedua, tahap pelaksanaan SPMB meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran calon murid, pelaksanaan seleksi jalur, dan pengumuman hasil seleksi jalur.

Ketiga, tahap pasca-SPMB meliputi pendaftaran ulang, penanganan calon murid yang tidak diterima di semua jalur, integrasi Dapodik, pelaporan hasil pelaksanaan SPMB, pengelolaan pengaduan, dan pelanggaran pada tahap evaluasi pelaksanaan SPMB.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025