Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Apabila di internal penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Bogor ada yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan memberikan perlindungan apa pun,” tegas Rudy usai menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Ia menambahkan, sikap tegas tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, dan berintegritas.
Menurutnya, narkotika bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan moral aparatur dan kinerja pelayanan publik.
“Kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pemuda Bogor ikrar bersama tolak narkoba di Hari Sumpah Pemuda
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggelar tes urine rutin bagi ASN secara berkelanjutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Bogor.
“Kita sudah merencanakan kegiatan tes urine secara rutin dan berkelanjutan. Nanti dimulai dari salah satu SKPD terlebih dahulu,” kata Rudy.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Resor Bogor yang berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba selama tiga bulan terakhir dengan total barang bukti senilai sekitar Rp5,8 miliar.
“Pertama kami mengapresiasi seluruh jajaran Polres Bogor. Ini momentum besar, apalagi Kapolres baru menjabat 100 hari kerja, tapi sudah menunjukkan hasil nyata yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bogor sita barang bukti narkoba senilai Rp5,8 miliar
Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan lebih dari 11 ribu warga dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kurang lebih 11.000 orang warga Kabupaten Bogor terlindungi dengan adanya hasil kerja Polres Bogor ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, selama periode Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya mengungkap 114 perkara tindak pidana narkoba, minuman keras oplosan, dan obat keras. Dari seluruh perkara, polisi mengamankan 155 tersangka, terdiri atas 153 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, tembakau sintetis 6,6 kilogram, ekstasi 57 butir, obat keras 21.512 butir, serta minuman keras oplosan dalam ribuan botol dan jeriken. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 82 ribu jiwa.
Baca juga: BNN Kabupaten Bogor libatkan 40 perusahaan cegah peredaran narkoba
Wikha menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tuntas. Bersama Forkopimda dan masyarakat, kami bertekad memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda Kabupaten Bogor yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025