Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyatakan dukungannya atas pembentukan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030 sebagai landasan hukum pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Subang, Jabar.

"Regulasi baru ini saya kira sangat penting sebagai pembaruan sekaligus landasan hukum yang jelas bagi pengembangan pariwisata Subang," kata bupati di Subang, Jumat.

Ia menyampaikan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030 itu tidak hanya fokus pada pembangunan destinasi. Tetapi juga menanamkan nilai budaya lokal, menguatkan wisata unggulan, serta membuka ruang peran masyarakat.

Ia menilai hingga kini geliat wisata di Subang terus meningkat. Sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai agar mampu menampung wisatawan lokal maupun mancanegara.

"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengembangan kepariwisataan Subang akan lebih terarah dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.

Bupati mengatakan, raperda tersebut menjadi pedoman strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata Subang, menjaga nilai budaya, serta meningkatkan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara. 

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Produk Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Subang, Ida Erlinda mengatakan, destinasi wisata di wilayah Subang cukup banyak.

Terdapat puluhan destinasi wisata yang menawarkan kebahagian dan ketenangan di Subang. Namun ada sejumlah destinasi wisata unggulan yang menjadi favorit bagi wisatawan yang datang dari sejumlah daerah di Indonesia. 

Di antara destinasi wisata yang menjadi favorit bagi pengunjung itu ialah Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu, Florawisata D’Castello, Wisata Air Panas Sari Ater, dan Kolam Renang Ciheuleut. 

Selain itu juga ada Wisata Sejarah Wisma Karya, Wisata Taman Anggur, Kukulu Milik Sule, serta Wisata Pantai Pondok Bali. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025