Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Lampung telah sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (28/9/2018).

Penandatanganan itu dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tentang Pembicaraan I yang dilaksanakan pada Selasa (25/9/2018).

Dengan penandatanganan ini, maka sesuai Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, dokumen RAPBD sudah harus disampaikan ke Kemendagri pada Senin (1/10/2018). Dalam Permendagri itu disebutkan, batas akhir penyusunan RAPBD pada 30 September 2018.

"Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD yang di mulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah kita lalui bersama," ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo usai melakukan penandatanganan.

Hamartoni mengatakan lebih lanjut, Sidang Paripurna ini pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

"Ini telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat I yang lalu. Semua itu juga didiskusikan kepada 51 Satuan Kerja Pemprov Lampung untuk dilaksanakan pada tahun 2018," katanya.

Kesepakatan tersebut, menurut Hamartoni lagi, secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan melalui laporan Badan Anggaran DPRD, yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2018.

"Syukur Alhamdulillah pembahasan yang dilakukan dapat kita lalui bersama tanpa hambatan yang berarti. Pemprov Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Anggota Dewan dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya.

Pendapatan Daerah sebesar Rp7,9 Triliun

Ia menyebutkan pula bahwa berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, maka dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2018.

"Untuk jumlah Pendapatan Daerah yakni sebesar Rp7,9 Triliun, Belanja Daerah yakni sebesar Rp 8,5 Triliun, dan Pembiayaan Netto yakni sebesar Rp644 Miliar," katanya.

Menurutnya lagi, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2018 sangat penting untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna.

"Untuk itu, atas kerja sama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang," ujarnya.

Usai Raperda yang telah disetujui bersama tersebut, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Insya Allah pada hari Senin 1 Oktober, dokumen Raperda ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan pada Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, di mana 30 September itu merupakan batas akhir penyusunan APBD Perubahan TA 2018. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dan bisa diterima oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut," pungkasnya.(RLs/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018