Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah pangkalan elpiji yang belum memenuhi standar operasional (SOP), salah satunya Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan atau APAR.

"Kami dapati beberapa APAR di pangkalan gas elpiji belum KIR dalam waktu cukup lama," kata Kepala Bidang Tertib Niaga Seksi Pengendalian, Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga kepada Antara, Rabu.

Ia mengatakan, salah satu SOP pendirian pangkalan adalahnya harus menyediakan APAR yang harus di KIR ulang setiap enam bulan sekali.

Selain APAR, persyaratan wajib yang harus dimiliki pangkalan elpiji adalah tersedia bak air dan timbangan.

Ia menjelaskan, APAR diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya ledakan. Jika APAR tidak berfungsi, akan sangat membahayakan lingkungan sekitar pangkalan elpiji.

"Kami minta pangkalan untuk melakukan KIR ulang," kata Sinaga.

KIR ulang APAR dilakukan ke Pemadam Kebakaran sebagai pihak yang berwenang. Pangkalan harus melakukan secara mandiri dengan mengirim APAR untuk di KIR.
Menurutnya, jika pangkalan tidak memenuhi SOP dan tidak melakukan KIR ulang maka dapat dikenai sanksi.

"Sanksinya kita akan ingkatan agen untuk tidak memberikan pasokan atau dropping ke pangkalan yang nakal. Karena APAR ini sudah standar minimun pangkalan," katanya.

Total ada sekitar 250 pangkalan elpiji yang tersebar di Kota Bogor. Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan dan pengujian ulang tabung gas di enam kecamatan dengan menyasar 10 pangkalan setiap kecamatan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018