Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menindak tegas pelaku usaha nakal yang menunggak pajak dengan cara mempermalukan pelaku usaha nakal tersebut.

"Kami akan menempelkan tulisan atau plang sebagai ciri bahwa pelaku usaha itu belum membayar kewajiban pajaknya," kata Kabid Penagihan Bapenda setempat, Yayat Hidayat, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, plang tersebut bisa dipasang di depan lokasi usahanya. Hingga kini baru tiga tempat usaha yang ditempeli plang menunggak pajak.

Yayat mengaku saat ini masih melakukan pendataan, terutama untuk PBB yang jatuh tempo Agustus lalu. Terutama untuk tiga kali yang masuk jatuh tempo.

"Target akhir tahun ini beres dan bisa membayar. Ada sekitar 400 per orang di seluruh Purwakarta yang belum membayar pajak," kata Yayat.

Untuk pajak sendiri, ada beberapa item yang harus dibayar, seperti karcis sampah, penagihan pajak sumur bor dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut dia, untuk karcis sampah akan dievaluasi pertiga bulan, serta besaran akan dikembalikan kepada organisasi perangkat daerah masing - masing.

Sedangkan untuk perusahaan yang hari ini besar dalam tunggakannya serta belum memenuhi pajaknya ialah PT Warna Unggul.

"Pajaknya lebih dari dua ratus juta dan hari ini, perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajiban pajaknya," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018