Depok, 4/3 (Antara) - Ratusan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri 24 di Jalan persatuan Blok C Nomor 5 Cinere, Limo tertipu oleh pengurus koperasi tersebut hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Salah seorang nasabah yang menjadi korban Mulyadi di Depok Senin mengatakan, penipuan dilakukan sejak empat tahun silam. Para nasabah dijanjikan keuntungan yang besar jika menyimpan uang di koperasi tersebut.
"Kebanyakan nasabah warga Cinere dan sudah sejak empat tahun lalu menabung," katanya.
Ia mengatakan, dirinya menyetor uang setiap harinya sebesar Rp 50 ribu. Kalau dihitung-hitung uang saya sudah terkumpul di koperasi itu mencapai Rp 50 juta.
Dikatakan, nasabah yang kebanyakan dari kalangan rakyat menengah ke bawah itu akhirnya tertipu. Banyak nasabah yang ingin mengambil uangnya tidak bisa karena pengurus koperasi beralasan karena uangnya dipegang orang lain.
"Itu terjadi sejak Agustus 2012 lalu," jelas Mulyadi yang berlamat di Jalan Persatuan Gang Hj Naidih, RT 1/RW4 Cinere Depok.
Selanjutnya kata dia Manager Koperasi Maryadi menjanjikan kepada masyarakat untuk memberikan uangnya, namun hingga kini belum juga bisa dicairkan.
Ia menjelaskan pada Sabtu (2/3) ratusan warga sempat menggeruduk koperasi tersebut untuk meminta pertanggungjawaban koperasi tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut Kapolsek Limo Komisaris Polisi Sujanto mengatakan pihaknya, menetapkan pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri 24, Maryadi sebagai tersangka.
"Kami masih memberi kesempatan kepada tersangka agar dapat mengembalikan uang nasabah," ujarnya.
Tersangka lanjut kapolsek bersikap kooperatif dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi apabila dalam waktu tertentu tersangka tidak dapat mengembalikan uang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Sujanto juga mengatakan Maryadi diancam dengan pasal 378 junto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Feru Lantara
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
Salah seorang nasabah yang menjadi korban Mulyadi di Depok Senin mengatakan, penipuan dilakukan sejak empat tahun silam. Para nasabah dijanjikan keuntungan yang besar jika menyimpan uang di koperasi tersebut.
"Kebanyakan nasabah warga Cinere dan sudah sejak empat tahun lalu menabung," katanya.
Ia mengatakan, dirinya menyetor uang setiap harinya sebesar Rp 50 ribu. Kalau dihitung-hitung uang saya sudah terkumpul di koperasi itu mencapai Rp 50 juta.
Dikatakan, nasabah yang kebanyakan dari kalangan rakyat menengah ke bawah itu akhirnya tertipu. Banyak nasabah yang ingin mengambil uangnya tidak bisa karena pengurus koperasi beralasan karena uangnya dipegang orang lain.
"Itu terjadi sejak Agustus 2012 lalu," jelas Mulyadi yang berlamat di Jalan Persatuan Gang Hj Naidih, RT 1/RW4 Cinere Depok.
Selanjutnya kata dia Manager Koperasi Maryadi menjanjikan kepada masyarakat untuk memberikan uangnya, namun hingga kini belum juga bisa dicairkan.
Ia menjelaskan pada Sabtu (2/3) ratusan warga sempat menggeruduk koperasi tersebut untuk meminta pertanggungjawaban koperasi tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut Kapolsek Limo Komisaris Polisi Sujanto mengatakan pihaknya, menetapkan pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri 24, Maryadi sebagai tersangka.
"Kami masih memberi kesempatan kepada tersangka agar dapat mengembalikan uang nasabah," ujarnya.
Tersangka lanjut kapolsek bersikap kooperatif dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi apabila dalam waktu tertentu tersangka tidak dapat mengembalikan uang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Sujanto juga mengatakan Maryadi diancam dengan pasal 378 junto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Feru Lantara
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013