Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang, Jalan Lingkar Luar Karawang.

"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial J. Dia berperan sebagai pengantar solar ke lokasi proyek pengurukan," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Antara, Senin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Alasannya karena pihak kepolisian masih terus melanjutkan kasus tersebut.

Ditanya tentang dibukanya garis polisi di sejumlah kendaraan alat berat di sekitar lokasi proyek pengurukan pembangunan gudang, Kasatreskrim menyatakan bahwa pemeriksaannya sudah selesai.

"Memang `police line` itu (dipasang) untuk menjaga status quo di lokasi proyek. Sampai saat ini di TKP (tempat kejadian perkara) sudah selesai pemeriksaannya sehingga bisa dibuka `police line`-nya," katanya.

Ia mengatakan bahwa proyek pengurukan gudang tersebut tidak masalah. Oleh karena itu, proyeknya masih bisa berjalan dan bisa dilanjutkan.

"Pengadaan sebagian solarnya yang bermasalah. Seharusnya menggunakan solar nonsubsidi. Jadi, polisi fokus memeriksa siapa pengada solar bersubsidi digunakan proyek, bukan pada kegiatan proyeknya," katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat sebelumnya menyebutkan kalau pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk proyek pengurukan gudang di Jalan Lingkar Luar Karawang.

Operasi tangkap tangan itu pada hari Senin (16/7) siang. Polres Karawang baru menetapkan satu orang tersangka sekitar sebulan setelah dilakukan operasi tangkap tangan penyalahgunaan solar bersubsidi itu.

Pihak kepolisian setempat mengusut kasus itu karena solar bersubsidi tidak untuk keperluan industri, tetapi oknum pengguna alat berat proyek pengurukan gudang menggunakan solar bersubsidi untuk keperluan niaga.

Hal itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukuman penyalahgunaan solar bersubsidi itu 5 tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018