Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang terbanyak mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri setelah Indramayu dan Cirebon.

"Informasi yang kami peroleh di Komisi IX DPR RI, Sukabumi khususnya Kabupaten Sukabumi berada di peringkat ketiga di Jabar dalam hal daerah terbanyak mengirimkan TKI ke luar negeri," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya warga Sukabumi yang memilih bekerja di luar negeri seperti ekonomi, kesejahteraan, gaya hidup hingga ada yang terpedaya bujukan calo TKI.

Namun, katanya, yang harus diperhatikan adalah nasib para buruh migran yang tengah membanting tulang untuk mencukupi hidupnya dan keluarganya di negara tempat bekerjanya.

Ia mengatakan, walaupun memang cukup banyak yang memilih jalur ilegal saat pemberangkatannya, tetapi bagaimana pun juga mereka tetap mempunyai hak untuk dilindungi. Jangan sampai dengan alasan ilegal keselamatan dan perlindungan pahlawan devisa ini kurang diperhatikan.

Apalagi saat ini kasus kekerasan terhadap TKI oleh majikannya kembali marak sehingga yang harus diperhatikan bukan hanya penempatan saja, tetapi juga perlidungannya.

Maka dari itu, pihaknya di legislatif berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, serta keduataan besar negara penerima TKI.

"Selama ini data TKI selalu menjadi masalah karena banyak kasus buruh migran tersebut tidak terdata sehingga perlu diperbaiki dari berbagai sisi jangan sampai saat ada masalah tidak ada data sehingga penanganan kasusnya menjadi lama," tambahnya.

Dewi mengatakan penanganan TKI harus dari dimulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan pemerintah kota/kabupaten. Memperketat masuknya calo ilegal serta data TKI yang diberangkatkan.?

Pihaknya sudah bekerja sama untuk mengantisipasi hal tersebut baik dengan pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat agar tidak ada lagi pahlawan devisa yang mengalami siksaan oleh majikannya atau upahnya tidak dibayarkan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018