Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pengangguran yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cimaja Girang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka diketahui bernisial JR alias Jon (37) warga RT 02/02, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,2 gram di sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi bahwa tersangka hendak menyimpan barang haram itu di suatu tempat untuk diberikan kepada pemesannya melalui modus peta. Sehingga antara kurir dan konsumennya tidak bertatap muka.
Setelah ditelusuri polisi langsung menangkap Jon yang sudah dicurigai gerak-geriknya dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening terbungkus kertas tisu dan diisolasi warna hitam dan satunya lagi tersimpan di plastik bening yang disolasi terbengkus dalam kemasan kopi.
Tersangka tidak bisa lagi mengelak setelah petugas menemukan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram itu.
"Kami masih memburu pemasok sabu-sabu kepada tersangka dan anggota kami sudah melakukan perburuan serta mengembangkan kasus tersebut," tambahnya.
Sunarto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tersangka diketahui bernisial JR alias Jon (37) warga RT 02/02, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,2 gram di sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi bahwa tersangka hendak menyimpan barang haram itu di suatu tempat untuk diberikan kepada pemesannya melalui modus peta. Sehingga antara kurir dan konsumennya tidak bertatap muka.
Setelah ditelusuri polisi langsung menangkap Jon yang sudah dicurigai gerak-geriknya dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening terbungkus kertas tisu dan diisolasi warna hitam dan satunya lagi tersimpan di plastik bening yang disolasi terbengkus dalam kemasan kopi.
Tersangka tidak bisa lagi mengelak setelah petugas menemukan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram itu.
"Kami masih memburu pemasok sabu-sabu kepada tersangka dan anggota kami sudah melakukan perburuan serta mengembangkan kasus tersebut," tambahnya.
Sunarto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018