Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang para aparatur sipil negara yang bertugas di daerah itu menerima paket atau parcel Lebaran dari pihak swasta guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan baik.

"Setuju dengan imbauan KPK tersebut, jadi tidak perlu diimbau lagi. Saya rasa ASN sudah memahami betul aturan tersebut," kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Kamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan imbauan melalui surat tertanggal 4 Juni 2018 yang isinya menyangkut penerimaan uang, bingkisan atau parcel, fasilitas atau bentuk pemberian lain dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat karena dapat disebut penerimaan tidak patut.

Ia menyebut hal tersebut sebagai langkah preventif dari praktik gratifikasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Neneng menjelaskan bahwa dalam poin lainnya juga disebutkan bahwa penyelenggara negara dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya kepada masyarakat atau pihak swasta.

"Saya rasa imbauan KPK ini sangat tepat, karena hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," katanya.

Namun, katanya, jika penyelenggara negara terpaksa menerima gratifikasi tersebut karena keadaan tertentu maka diharuskan kepadanya melaporkan hal tersebut kepada KPK paling lambat selama 30 hari kerja.


Mobil Dinas

Pada kesempatan itu, Bupati Neneng menjelaskan tentang izin pemakaian mobil dinas oleh pejabat dan ASN di daerah tersebut untuk mudik Lebaran.

"Asalkan kendaraan (mobil dinas, red.) tersebut tetap dijaga dan juga dirawat dengan baik," kata dia.

Ia mengatakan tentang sisi positif penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, yakni mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Kendaraan dinas boleh dipakai mudik karena khawatir juga kalau hilang akibat ditinggal mudik," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018