Depok, (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Area Kota Depok untuk membantu perseroan tersebut menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi.

"Untuk membangun negara perlu menghilangkan ego sektoral masing-masing. Jadi sangat dibutuhkan sinergitas dan kerja sama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih baik," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari di Aula Gedung Kejari Kota Depok, Selasa.

Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya masing-masing dapat dipastikan ditemui hambatan-hambatan, apalagi dinamika dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, sehingga diperlukan kerja sama antarinstansi pemerintah.

"Ke depannya pasti banyak problematikanya, maka perlu menata diri dan sekecil apapun masalah yang terjadi harus diselesaikan dengan baik. Untuk itu, kita perlu menata diri agar menjadi lebih baik," ujarnya.

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Depok Neneng Hanjarini mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT PLN (Persero) pada April 2018 dan dilanjutkan di tingkat Kota Depok pada Mei 2018.

"Kerja sama ini terkait dengan penyelamatan keuangan negara. Jika ada tagihan-tagihan atau tunggakan besar dan masalah lainnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaan," jelasnya.

Ia mengatakan jika ada masalah dengan vendor atau pihak ketiga, PLN bisa juga meminta pendapat kejaksaan untuk penanganan masalah hukumnya.

Sedangkan Asisten Manager Transaksi Energi PLN Depok Maman Suherman berharap agar kerja sama tersebut bisa dilanjutkan ke berbagai bidang lainnya yang terkait dengan bidang hukum.

"Sebelumnya selama ini jika ada permasalahan hukum kami masih bingung kepada siapa konsultasi untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami juga berharap mendapat pencerahan hukum jika ke depannya ada masalah hukum yang dialami oleh PLN Area Depok," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018