Depok (Antaranews Megapolitan) - Para pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok, Jawa Barat, menolak eksekusi lahan dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Balai Kota Depok.

"Kami menolak pelaksanaan eksekusi dalam bentuk apapun," kata Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Kemiri Muka, Karno di Depok, Senin.

Ia menegaskan para pedagang menolak eksekusi dalam bentuk pembacaan penetapan eksekusi tanpa diikuti pengosongan dan atau dalam bentuk pembacaan eksekusi dengan pengosongan sehingga pada pokoknya menolak eksekusi dalam bentuk apapun.

Pengadilan Negeri Kota Depok berencana melakukan eksekusi lahan Pasar tradisional terbesar di Kota Depok pada Kamis (19/4).

Dikatakannya, para pedagang pasar kemiri muka merasa rugi dengan adanya rencana eksekusi sebab para pedagang sudah melakukan jual beli kios terhadap PT Petamburan.

"PT Petamburan Jaya tidak bertanggung Jawab terhadap nasib pedagang selama ini. Karena selaku Developer tidak menyiapkan infrastruktur berupa akses jalan keluar di Pasar Kemiri Muka," ujarnya.

Pihaknya lanjut dia juga telah melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 21 juni 2016, No 4 /Pen. Pdt/Del/X. Peng/2015 /PN. Depok Jo Nomor 16/Pdt.X/2012/Pn.bgr Jo no. 36 /Pdt. G/2009/PN. Bgr Jo Nomor 256 /Pdt/2010/PT. Bdg Jo. No. 695/Pdt /2011 Jo. Nomor 476 PK /Pdt /2013 dan terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Depok Nomor 81 /Pdt. PLW /2018 /PN. Dpk tertanggal 11 April 2018.

"Untuk menghormati proses hukum yang saat ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok agar penundaan eksekusi," katanya.

Ia berharap seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum serta tidak memaksakan kehendak untuk tetap melakukan pelaksanaan eksekusi dan apabila tetap melaksanakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi.

Namun apabila eksekusi tetap dilanjutkan kami meminta seluruh komponen masyarakat Depok, baik sipil Militer, Ormas,OKP, LSM untuk dapat mempertahankan Pasar Kemiri Muka Depok, karena tanah dan berikut bangunan di atasnya adalah milik negara.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018