Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jabar, menembak mati seorang pelaku pencurian sepeda motor yang disertai dengan pemberatan (curat) karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Rabu, mengatakan, pelaku yang ditembak mati berinisial LD alias Kuceng, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Selain itu, polisi juga melumpuhkan pelaku lainnya berinisial HP alias Cemong, warga Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes Karawang, dengan cara ditembak pada bagian lututnya.
Ia mengatakan, pelaku Kuceng berkomplotan dengan empat temannya yang melakukan pencurian sepeda motor di areal parkir Klinik Griya Medika, Karawang pada Minggu?(25/2) malam.
"Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada pelaku Cemong," kata kapolres.
Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan pencuri itu selalu membawa senjata api. Jika korbannya melawan, komplotan itu tak segan-segan untuk melukai.
"Ini merupakan kelompok Lampung, dan kami akan terus melakukan pengembangan," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Rabu, mengatakan, pelaku yang ditembak mati berinisial LD alias Kuceng, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Selain itu, polisi juga melumpuhkan pelaku lainnya berinisial HP alias Cemong, warga Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes Karawang, dengan cara ditembak pada bagian lututnya.
Ia mengatakan, pelaku Kuceng berkomplotan dengan empat temannya yang melakukan pencurian sepeda motor di areal parkir Klinik Griya Medika, Karawang pada Minggu?(25/2) malam.
"Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada pelaku Cemong," kata kapolres.
Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan pencuri itu selalu membawa senjata api. Jika korbannya melawan, komplotan itu tak segan-segan untuk melukai.
"Ini merupakan kelompok Lampung, dan kami akan terus melakukan pengembangan," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018