Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan terdapat sejumlah perusahaan yang sering membuang limbah ke Sungai Citarum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Jumat, mengatakan, ada kurang dari 10 perusahaan di daerahnya yang dikatagorikan sering melakukan pencemaran ke Sungai Citarum.

Menurut dia, sebenarnya terdapat 81 perusahaan yang berpotensi membuang limbah ke Sungai Citarum. Tapi kurang dari 10 perusahaan terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

Perusahaan itu sering beralasan kalau alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya mengalami kerusakan, ketika tertangkap tangan melakukan pencemaran ke sungai.

"Memang seperti itu, mereka beralasan alat IPAL rusak. Sehingga mereka tetap menggelontorkan limbahnya. Baru saat ketahuan, mereka hentikan dan kita kasih sanksi," katanya.

Menurut dia, sanksi dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, ketika ditemukan pelanggaran. Pihaknya telah melakukan sanksi teguran tertulis dan paksaan pemerintah.

"Kami paksa saat perusahaan diketahui membuang limbah ke sungai agar memperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Selama proses perbaikan, llimbahnya itu tidak boleh dibuang ke sungai," kata dia.

Ia mengakui pihaknya belum berani memberikan sanksi yang jauh lebih tegas berupa pembekuan izin dan pencabutan izin, karena pertimbangan tenaga kerja.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018