Serang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menemukan adanya kandungan melebihi baku mutu air dalam limbah yang mencemari permukiman warga di Kampung Laes, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Kami menemukan adanya kandungan melebihi batas baku mutu air usai melakukan uji sampel limbah yang diambil di lokasi yang terkena limbah seperti di area pemakaman, dan di area kolam ikan milik warga," kata Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Heny Hindriani, di Serang, Jumat.
Menurutnya dari hasil uji sampel tersebut, menemukan beberapa parameter yang melebihi batas baku mutu. Akan tetapi belum dapat dipastikan apakah limbah yang mencemari lingkungan warga tersebut merupakan limbah B3 atau bukan.
Baca juga: Polisi periksa pengepul limbah penyebab Sungai Ciliwung berbusa
"Kami belum dapat pastikan apakah itu limbah B3 atau bukan. Karena DLH Kabupaten Serang sendiri memiliki keterbatasan alat, bahan, dan kompetensi dalam pengujian sampel sehingga kami hanya bisa menganalisis baku mutu air limbah, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014,” ungkapnya.
Jelasnya pencemaran dapat dilihat dari senyawa organik dengan parameter BOD (Biological Oxygen Demand) sekitar 1.000 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sekitar 8.000 mg/L.
“Kadar BOD dan COD yang kami temukan di lokasi jauh melampaui baku mutu air limbah. Misalnya, standar BOD untuk kelas dua adalah 150 mg/L dan COD 300 mg/L. Untuk kebutuhan pertanian, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, BOD maksimum adalah 6 mg/L dan COD maksimum 12 mg/L. Temuan ini jelas di luar ambang tersebut," katanya.
Baca juga: DLHK Tangerang terima 86 aduan kasus pencemaran lingkungan