Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai buruh pabrik berinisial AR (23) atas tuduhan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (17/1).

"Tersangka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan dan atau kedapatan membawa, memiliki dan menguasai," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, warga Cilincing Lama Jakarta Utara itu ditangkap pihaknya berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Bukit Tunggul V Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada Rabu sore.

"Anggota merapat ke lokasi dan ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada dua orang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri seperti tersangka," katanya.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang sebelumnya memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas.

"Ketika anggota melakukan penggeledahan, didapat barang bukti berupa sebungkus plastik klip putih yang di duga di dalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu," katanya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, kata dia, AR mengaku masih menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Cilincing Lama RT010/Rw004 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Petugas memperoleh sebungkus plastik klip yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip yg diduga berisikan ekstasi masing-masing sebanyak 50 butir warna coklat yang disimpan di dalam perangkat sound aktif," katannya.

Adapun barang bukti berupa sabu-sabu tersebut didapat dengan cara dibeli oleh tersangka kepada temanya yang bernama Bere ?dengan harga Rp20 juta.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bekasi Timur," katanya.

Barang bukti yang dimaksud berupa sebungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golong I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan sebungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,30 gram serta dua bungkus plastik klip yang diduga berisikan ekstasi sebanyak 50 butir warna coklat.

"Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018