PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan keselamatan perjalanan kereta api dengan menggelar kegiatan "Bersih Lintas Jalur KA" dari Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng, Kota Surabaya, Jumat.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh sampah dan kotoran untuk memastikan jalur KA bebas dari halangan yang dapat membahayakan perjalanan.
"Pada pelaksanaan bersih lintas jalur KA ini, petugas gabungan dari KAI Daop 8 Surabaya melakukan pemungutan sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA," kata Luqman di Surabaya.
Setelah dibersihkan dan dikumpulkan, kata dia, pengangkutan sampah menggunakan Gerbong Datar untuk dibuang ke Tempat Penampungan Sampah.
"Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lintasan jalur KA," ucapnya.
Baca juga: Daop 8 Surabaya sediakan promo tiket akhir tahun bagi pelanggan bertajuk "YES DEALS"
Baca juga: Daop 8 Surabaya sediakan promo tiket akhir tahun bagi pelanggan bertajuk "YES DEALS"
Menurut Luqman, akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api.
"Hal itu bisa menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, sehingga Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek yang kemudian dapat mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," ujarnya.
Luqman menambahkan, bersih-bersih jalur KA tersebut tidak hanya untuk menyehatkan lingkungan di sekitar lintasan tapi juga akan memperindah Kota Surabaya.
"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), antisipasi temperan dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya," kata Luqman.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Jatim raih penghargaan MURI parade lokomotif bercorak terbanyak
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Jatim raih penghargaan MURI parade lokomotif bercorak terbanyak
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut.
"Sehingga diharapkan sebelum kami melakukan bersih-bersih jalur KA, warga dapat memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya," ucap Luqman.
Hal tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000," jelasnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya operasikan empat KA tambahan sambut libur Maulid Nabi Muhammad SAW
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 250.000.000," ucapnya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tuturnya.
"Sehingga diharapkan sebelum kami melakukan bersih-bersih jalur KA, warga dapat memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya," ucap Luqman.
Hal tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000," jelasnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya operasikan empat KA tambahan sambut libur Maulid Nabi Muhammad SAW
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 250.000.000," ucapnya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025