Sukabumi (Antara Megapolitan) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat mengakui kesulitan dalam mengungkap produksi dan peredaran obat ilegal di wilayah kerjanya yang disebabkan oleh beberapa faktor.
"Selama ini kendala yang dihadapi dalam kasus ini adalah adanya produksi ilegal yang proses jual belinya diam-diam yang sulit dilacak karena yang selalu diperiksa adalah apotek atau toko obat," kata Kepala Balai Besar POM Jawa Barat Ahmad Rahim di Sukabumi, Senin.
Tapi lanjut dia apakah obat keras ilegal yang beredar di masyarakat itu diproduksi dari farmasi ataukah industri obat besar dan ini masih kami uji contoh obatnya.
Menurutnya, dengan sulit melacak peredaran obat ilegal itu sehingga obat yang seharusnya dengan resep dokter bisa bocor ke masyarakat luas untuk disalahgunakan. Untuk itu pihaknya mengharapkan peran masyarakat untuk membantu dan melaporkan jika menemukan kasus semacam itu.
Adapun Beberapa jenis obat yang sering ditemukan masih disalahgunakan diantaranya adalah trihexifenidil, tramadol, carnopen, dan dextrol tunggal. Bahkan dextrol tunggal dan carisoprodol sudah dicabut izinnya dan dilarang beredar, jika masih ada dipasaran dapat dipastikan ilegal.
Peran keluarga juga dinilai penting untuk memantau aktivitas anaknya jika terdapat perilaku yang tidak seperti biasanya dan mencurigakan bisa jadi indikasi awal telah mengenal obat ilegal.
Pihak sekolah juga diharapkan membantu agar memberikan pengertian kepada siswanya agar tidak menyerah menghadapi permasalahan sehingga tidak lari menyalahgunakan dan mengkonsumsi narkoba.
"Kalaupun sudah terjadi sebaiknya cepat dilaporkan agar mendapatkan penanganan khusus dan meminta informasi dari mana obat ilegal itu didapatnya sehingga minimalnya bisa memutus mata rantai peredaran gelapnya," tambahnya.
Rahim mengatakan pihak Dinkes Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota sempat menemukan adanya beberapa contoh obat tramadol dan trihexifenidil. Sampel tersebut kemudian dibawa ke BPOM untuk diuji.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium jenis obat yang ditemukan di apotek itu, apakah diproduksi dengan bahan sesuai kaidah farmasi atau secara ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Selama ini kendala yang dihadapi dalam kasus ini adalah adanya produksi ilegal yang proses jual belinya diam-diam yang sulit dilacak karena yang selalu diperiksa adalah apotek atau toko obat," kata Kepala Balai Besar POM Jawa Barat Ahmad Rahim di Sukabumi, Senin.
Tapi lanjut dia apakah obat keras ilegal yang beredar di masyarakat itu diproduksi dari farmasi ataukah industri obat besar dan ini masih kami uji contoh obatnya.
Menurutnya, dengan sulit melacak peredaran obat ilegal itu sehingga obat yang seharusnya dengan resep dokter bisa bocor ke masyarakat luas untuk disalahgunakan. Untuk itu pihaknya mengharapkan peran masyarakat untuk membantu dan melaporkan jika menemukan kasus semacam itu.
Adapun Beberapa jenis obat yang sering ditemukan masih disalahgunakan diantaranya adalah trihexifenidil, tramadol, carnopen, dan dextrol tunggal. Bahkan dextrol tunggal dan carisoprodol sudah dicabut izinnya dan dilarang beredar, jika masih ada dipasaran dapat dipastikan ilegal.
Peran keluarga juga dinilai penting untuk memantau aktivitas anaknya jika terdapat perilaku yang tidak seperti biasanya dan mencurigakan bisa jadi indikasi awal telah mengenal obat ilegal.
Pihak sekolah juga diharapkan membantu agar memberikan pengertian kepada siswanya agar tidak menyerah menghadapi permasalahan sehingga tidak lari menyalahgunakan dan mengkonsumsi narkoba.
"Kalaupun sudah terjadi sebaiknya cepat dilaporkan agar mendapatkan penanganan khusus dan meminta informasi dari mana obat ilegal itu didapatnya sehingga minimalnya bisa memutus mata rantai peredaran gelapnya," tambahnya.
Rahim mengatakan pihak Dinkes Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota sempat menemukan adanya beberapa contoh obat tramadol dan trihexifenidil. Sampel tersebut kemudian dibawa ke BPOM untuk diuji.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium jenis obat yang ditemukan di apotek itu, apakah diproduksi dengan bahan sesuai kaidah farmasi atau secara ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017