Citeureup, Bogor (Antara Megapolitan) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito
mensinyalir adanya upaya jaringan yang terstruktur dalam peredaran makanan kedaluwarsa di Indonesia.  

"Ini upaya kejahatan sistematis karena ada peralatan penggantian tanggal kedaluwarsa menutupi merk dagang dan nomor izin edar," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Penny di lokasi pemusnahan pangan kedaluwarsa dan ilegal yang berlokasi di RT04/RW02, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Puteri Kabupaten Bogor, Rabu.  

Penny mengampaikan, hasil temuan Balai BPOM Jakarta pada 2017 ini berhasil mengungkap adanya sejumlah alat yang digunakan oknum untuk mengubah tanggal kedaluwarsanya serta menutupi merek dagang dan nomor izin edar dari ribuan barang bukti yang disita.

Produk tersebut rata-rata berasal dari luar negeri yang dijual dengah harga di bawah standar dan diselundupkan melalui pelabuhan resmi maupun ilegal di sejumlah perbatasan.

Produk ilegal yang berasal dari Jakarta itu kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Kalimantan, Sumatera dan Jawa.

Ribuan barang sitaan senilai Rp1,1 Miliar kemudian dimusnahkan dihadapan media dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian teehadap kesehatan konsumen dan keamanan produk dalam negeri.  

"Satu tersangka sudah diamankan bersama kepolisian dan kejaksaan juga tinggal tunggu melengkapi berkas," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Menurutnya, untuk menekan maraknya barang kedaluwarga maupun ilegal, perlu juga kerja sama erat semua pihak terutama perusahaan, konsumen dan instansi terkait.

BPOM telah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dalam meminimalisasi distribusi pangan ilegal melalui pelabuhan resmi maupun tidak resmi.  

Sementara itu, Kepala Balai BPOM Jakarta Dewi Prawitasari menambahkan kejelian konsumen terhadap kualitas kemasan produk dan keberanian meneliti izin produk dalam kemasan yang paling penting untuk menakan peredaran pangan kedaluwarsa maupun ilegal.  

Masyarakat bisa mengecek kesesuaian tanggal kedaluwarsa dan nomor izin produk di aplikasi daring berbasis Android milik BPOM.  

"Itu satu-satunya cara yang bisa dilakukan, mau tidak mau masyarakat juga harus mau menggunakan layanan Cek BPOM itu untuk keamanan bisa cari dan unduh, " katanya.

Sebab produk kedaluwarsa bukan hanya beredar di pasar tradisional saja, melainkan di toko ritel dengan berbagai jenis produk minuman dan makanan.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017