Pedagang kaki lima (PKL) membongkar mandiri lapak di lokasi Warung Patra atau Warpat menjelang penertiban penertiban tahap III kawasan wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hasil pendekatan persuasif berhasil membuat sebagian pedagang membongkar mandiri lapak atau bangunannya," ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cisarua, Senin.
Namun, dari tiga titik bangunan liar yang menjadi target penertiban, masih ada dua lainnya yang masih beraktivitas hingga Minggu (10/11), yakni Puncak Asri dan Blok Buah.
Hari ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat pada penertiban tahap III, untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Baca juga: Pj Bupati Bogor Bachril Bakri lanjutkan penataan wisata Puncak
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah, untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
"Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di Warpat," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Bogor Bachril Bakri siap lanjutkan penataan kawasan wisata Puncak
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca juga: Pemkab Bogor tampung PKL Puncak kena penertiban tahap II di Rest Area Gunung Mas
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Hasil pendekatan persuasif berhasil membuat sebagian pedagang membongkar mandiri lapak atau bangunannya," ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cisarua, Senin.
Namun, dari tiga titik bangunan liar yang menjadi target penertiban, masih ada dua lainnya yang masih beraktivitas hingga Minggu (10/11), yakni Puncak Asri dan Blok Buah.
Hari ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat pada penertiban tahap III, untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Baca juga: Pj Bupati Bogor Bachril Bakri lanjutkan penataan wisata Puncak
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah, untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
"Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di Warpat," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Bogor Bachril Bakri siap lanjutkan penataan kawasan wisata Puncak
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca juga: Pemkab Bogor tampung PKL Puncak kena penertiban tahap II di Rest Area Gunung Mas
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024