Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 121 ribu warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyusul terus bertambahnya warga yang wajib ber-KTP.
"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu memang bertambah, sekarang menjadi 121 ribu orang. Sebelumnya hanya 60 ribu orang," kata Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, penambahan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu terjadi karena warga pendatang terus bertambah setiap tahunnya. Selain itu, juga karena bertambahnya warga yang wajib ber-KTP.
Bertambahnya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu berdampak terhadap stok blanko e-KTP.
Pemerintah pusat sendiri hanya memberi jatah 40 ribu blanko untuk Karawang. Itu khusus untuk warga yang telah melakukan perekaman e-KTP sejak Juni-Oktober 2016.
Atas kondisi tersebut, Yudi mengaku pihaknya akan mengajukan kembali penambahan blanko KTP dari pusat.
Ia menyatakan hingga kini belum ada penambahan blanko e-KTP dari pemerintah pusat. Karena itu, pihak Disdukcapil masih menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu memang bertambah, sekarang menjadi 121 ribu orang. Sebelumnya hanya 60 ribu orang," kata Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, penambahan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu terjadi karena warga pendatang terus bertambah setiap tahunnya. Selain itu, juga karena bertambahnya warga yang wajib ber-KTP.
Bertambahnya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu berdampak terhadap stok blanko e-KTP.
Pemerintah pusat sendiri hanya memberi jatah 40 ribu blanko untuk Karawang. Itu khusus untuk warga yang telah melakukan perekaman e-KTP sejak Juni-Oktober 2016.
Atas kondisi tersebut, Yudi mengaku pihaknya akan mengajukan kembali penambahan blanko KTP dari pusat.
Ia menyatakan hingga kini belum ada penambahan blanko e-KTP dari pemerintah pusat. Karena itu, pihak Disdukcapil masih menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017