Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti masih banyak pegawai berstatus honorer di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena menurut dia status kepegawaian merupakan salah satu hal krusial.
Ia mengatakan kritik tersebut telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/10).
"Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana," kata legislator asal Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Jumat.
Baca juga: 9.580 tenaga honorer Kabupaten Bekasi lakukan pendaftaran seleksi PPPK
Menurut dia, persoalan status kepegawaian di KPPU begitu krusial diselesaikan agar roadmap KPPU 2025 bisa berjalan efektif. Karena tanpa pengaturan pegawai yang layak, kata dia, program KPPU ke depan akan sulit terwujud, mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.
Asep menyebutkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa beserta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya paling lambat pada Desember 2024.
Mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ia mengingatkan sejatinya penduduk di Indonesia didominasi oleh konsumen, sehingga keberadaan BPKN perlu melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.
Baca juga: DPR nilai kebijakan "cleansing" guru honorer bisa sebabkan kekurangan guru sekolah
"Road map yang disusun oleh BPKN pun mesti diletakkan dalam cara pandang, dimana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi," kata Asep.
Asep menilai perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ia mengatakan kritik tersebut telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/10).
"Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana," kata legislator asal Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Jumat.
Baca juga: 9.580 tenaga honorer Kabupaten Bekasi lakukan pendaftaran seleksi PPPK
Menurut dia, persoalan status kepegawaian di KPPU begitu krusial diselesaikan agar roadmap KPPU 2025 bisa berjalan efektif. Karena tanpa pengaturan pegawai yang layak, kata dia, program KPPU ke depan akan sulit terwujud, mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.
Asep menyebutkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa beserta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya paling lambat pada Desember 2024.
Mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ia mengingatkan sejatinya penduduk di Indonesia didominasi oleh konsumen, sehingga keberadaan BPKN perlu melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.
Baca juga: DPR nilai kebijakan "cleansing" guru honorer bisa sebabkan kekurangan guru sekolah
"Road map yang disusun oleh BPKN pun mesti diletakkan dalam cara pandang, dimana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi," kata Asep.
Asep menilai perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024