Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan terobosan untuk mengatasi masalah food waste atau sampah makanan di Jakarta.
Hanif Faisol usai kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, menyebutkan akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, cafe dan mall untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka sendiri dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.
Ia menjelaskan bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang. Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.
Di sisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.
"Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” kata Hanif.
Lebih lanjut, ia merinci dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.
Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu kemarin, Hanif mengungkapkan, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.
Sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.
"Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.
Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.
"Kami juga akan intervensi apapun kebijakan insentif dan disinsentif yang harus diberikan untuk menjaga bertumbuh kembangnya program ini, sehingga kalau kita selesaikan masalah ini, mungkin 50 persen masalah food waste selesai," imbuhnya.
Hanif berharap bahwa jika masalah food waste di Jakarta dapat diselesaikan, program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, dan mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat upaya menuju green economy.
“Saya rasa kalau kita kerjakan bersama-sama masalah sampah ini akan selesai,” ungkap Hanif Faisol.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Hanif Faisol usai kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, menyebutkan akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, cafe dan mall untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka sendiri dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.
Ia menjelaskan bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang. Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.
Di sisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.
"Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” kata Hanif.
Lebih lanjut, ia merinci dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.
Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu kemarin, Hanif mengungkapkan, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.
Sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.
"Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.
Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.
"Kami juga akan intervensi apapun kebijakan insentif dan disinsentif yang harus diberikan untuk menjaga bertumbuh kembangnya program ini, sehingga kalau kita selesaikan masalah ini, mungkin 50 persen masalah food waste selesai," imbuhnya.
Hanif berharap bahwa jika masalah food waste di Jakarta dapat diselesaikan, program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, dan mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat upaya menuju green economy.
“Saya rasa kalau kita kerjakan bersama-sama masalah sampah ini akan selesai,” ungkap Hanif Faisol.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024