Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama DPRD setempat menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD di Cibinong, Jumat.

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri dalam rapat paripurna itu mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan perubahan sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memperkuat struktur keuangan daerah, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor membuat jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) mengalami penyesuaian dari tujuh menjadi sembilan.

“Namun, usulan terbaru menyebutkan bahwa jumlah raperda yang akan dibahas menjadi sembilan. Penambahan ini meliputi tiga raperda rutin yaitu perubahan APBD 2024, laporan pertanggungjawaban APBD 2023, dan APBD 2025,” ujarnya.

Bachril berharap usulan perubahan ini dapat ditetapkan dan dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” kata Bachril.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024