Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA) Kota Bogor pada Selasa.

Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, penertiban ini berlandaskan pada Peraturan KPU Kota Bogor nomor 640 tahun 2024, terkait dengan penetapan lokasi kegiatan pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan APK.

“Dan salah satu poinnya ini adalah tempat yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan ini adalah seputar SSA. Jadi hari ini kita melaksanakan operasi gabungan bersama untuk menertibkan APK,” kata Andry di Kota Bogor, Selasa.

Baca juga: Pemkot Bogor daur ulang sampah APK jadi bahan paving block
Baca juga: Petugas gabungan Kota Bogor tertibkan APK di hari pertama masa tenang Pemilu 2024

Andry mengatakan, saat ini hasil penertiban berupa spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur SSA sedang dalam proses perekapan.

Pantauan di lokasi, dari puluhan APK yang ditertibkan, sebagian besar merupakan milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Namun ada juga beberapa APK milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Ini sudah melanggar Peraturan KPU maupun Bawaslu terkait dengan APK. Ini akan kita sampaikan ke Bawaslu, karena merupakan salah satu bukti pelanggaran. Nanti diamankan sebagai barang bukti pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor tertibkan alat peraga caleg mulai penetapan DCT

Selain di SSA, Andry menyebut, ada beberapa titik yang dilarang dipasang APK. Antara lain sepanjang Jalan Sudirman, dan Sepanjang Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor mulai dari McDonald's Lodaya (Jalan Raya Pajajaran No. 21C, RT.03/RW.0 1) sampai dengan toko buku Gramedia (Gedung Superindo, Jalan Raya Pajajaran No.37 Lantai I, RT.O4/RW 11).

Lalu tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Iya bertahap (akan ditertibkan). Akan kita koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024