DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengingatkan Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan, pelaksanaan netralitas ASN harus sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) menteri, dan jika ada yang melanggar agar segera diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami sangat berharap dengan adanya Bagian Hukum, Badan Kesbangpol dan pengawasan intens dari bawaslu netralitas ASN bisa terjaga,” ujar Karnain di Kota Bogor, Kamis.

Baca juga: DPRD Kota Bogor rapat kerja perdana evaluasi kinerja Perumda Pasar Pakuan Jaya

Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami, meminta agar bawaslu untuk melakukan pengawasan di media sosial.

Sebab, Desy menilai, berkaca pada kasus Pilkada 2018, terdapat beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam postingan-postingan di sosial media.

“Jadi kami juga berharap bawaslu juga harus intens menjalankan peran pengawasan melalui tim cyber,” kata dia.

Baca juga: Raker perdana DPRD Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan pada Rabu batal digelar

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah juga meminta agar KPU untuk turut meningkatkan kualitas dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) pada Pilkada 2024. Mengingat pencegahan dan pengawasan terhadap ketidaknetralan ASN sudah ditingkatkan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kota Bogor, akan ada 13.770 orang yang direkrut untuk menjadi petugas kpps. Nantinya mereka akan disebar di 1530 tps.

“Beberapa kasus di pemilu kemarin perlu disoroti perihal ketidaksiapan petugas kpps dalam melaksanakan tugasnya. Kami meminta kpu untuk lebih intens memberikan pelatihan agar para petugas bisa menjalankan tugasnya dalam berbagai kondisi,” ujarnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024