Bogor (Antara Megapolitan) - Sekitar 28.435 warga Kota Bogor, Jawa Barat belum melakukan rekam KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan rekam ulang selesai November 2017.

"Target kami November 2017 seluruhnya selesai direkam ulang," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiyat, di Bogor, Rabu.

Dody menjelaskan, per Desember 2016 jumlah penduduk Kota Bogor tercatat 993.996 jiwa. Jumlah tersebut masih akan diperbaharui per Juni 2017 ini dengan adanya kemungkinan penambahan ataupun pengurangan karena adanya pergerakan penduduk, pindah, datang, dan meninggal.

Dari jumlah tersebut, jumlah wajib KTP sebanyak 718.505 jiwa. Tercatat, baru 671.070 jiwa yang sudah melakukan rekam KTP elektronik, dan yang belum sebanyak 47.435 jiwa.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib KTP di Kota Bogor belum melakukan perekaman KTP elektronik, salah satunya belum memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman.

"Masyarakat harusnya menyadari pentingnya memiliki data kependudukan, untuk dapat mengakses layanan publik," katanya.

Selain itu, rata-rata warga Kota Bogor tidak memiliki akses ke perekaman KTP elektronik, dengan berbagai alasan, karena kesibukan kerja, karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan.

Dody menyebutkan, upaya yang dilakukan pihaknya agar perekaman KTP elektronik dapat selesai akhir 2017 yakni dengan sistem jemput bola, mendatangi warga khususnya lansia dan gangguan kesehatan agar dapat melakukan perekaman langsung di rumahnya.

"Ini kita berkoordinasi dengan camat, lurah, dan juga pihak RT maupun RW," katanya.

Upaya lainnya, lanjut Dody, adalah membuka layanan perekaman di sembilan titik yakni Kantor Disdukcapil, di enam kantor kecamatan, Mobil layanan Disdukcapil keliling, dan konter Disdiukcapil di pusat perbelanjaan.

"Sampai Juni ini jumlah yang terekam sudah mencapai 19 ribu dari 47.435 yang belum merekam," kata Dody.

Menurut Dody, jumlah warga yang belum rekam KTP elektronik dapat mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor, karena sesuai arahan KPU pemilihan tahun ini disesuaikan dengan KTP elektronik. Artinya warga yang memiliki NIK yang boleh memilih.

"Maka itu kami upayakan, ini selesai akhir 2017. Sehingga sebelum Pilkada serentak dimulai, DPT sesuai NIK sudah selesai," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017