DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memberantas judi online atau daring di wilayahnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Kamis, mengatakan DPRD juga menyoroti fenomena judi daring yang terjadi di Kota Bogor. 

Berdasarkan laporan dari PPATK yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), nilai transaksi judi daring di Kota Bogor mencapai Rp612 miliar atau menduduki peringkat kedua se-Indonesia.

“Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online,” kata Jenal.

Lebih lanjut, Jenal menyampaikan, dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Bogor akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi maraknya kasus judi daring.

Jenal menjelaskan bentuk penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan keberpihakan anggaran dalam mensosialisasikan pencegahan dampak buruk dari judi daring kepada masyarakat.

Disamping itu, Jenal juga menekankan akan mendorong seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada para konstituennya.

“Kami di DPRD memiliki tiga fungsi dan itu akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini,” ujarnya.

Menurut Jenal, penanggulangan dan pencegahan fenomena judi daring bisa berhasil jika seluruh stakeholder dan masyarakat turut bekerjasama.

Di saat-saat seperti ini, seluruh stakeholder harus saling mendukung untuk menanggulangi dan mencegah judi online.

"Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal pencegahan dengan melakukan edukasi kepada anggota keluarga masing-masing,” katanya. 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024