Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia menunjukkan komitmen penuh untuk mengakhiri polusi plastik melalui Kampanye RESIK (Redefining Solutions on Plastic Pollution Towards Integrated Policy and Knowledge) yang didukung oleh Kedutaan Besar Kanada.

Kepala Delegasi Indonesia untuk INC dan Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangannya, Sabtu menyatakan program RESIK ini merupakan inisiatif yang baik untuk mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengakhiri polusi plastik termasuk di lingkungan laut.

Selain itu mendukung pencapaian target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL).

Duta Besar Kanada untuk Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste, H.E. Jess Dutton, menegaskan kembali komitmen Kanada untuk mengambil tindakan ambisius dalam mengakhiri sampah dan polusi plastik.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua negara dan mitra untuk mengembangkan instrumen global yang ambisius dan efektif terkait polusi plastik pada akhir tahun 2024, dengan tujuan untuk mengakhiri polusi plastik pada tahun 2040.

Kami percaya bahwa upaya untuk melindungi lingkungan - baik di Indonesia maupun di Kanada - hanya akan berhasil jika kita menggunakan pendekatan inklusif yang menekankan keterlibatan dan dialog dengan semua pemangku kepentingan," katanya.

Seluruh rangkaian kampanye ini didukung oleh Kedutaan Besar Kanada di Indonesia dan Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL). 

Peluncuran kampanye RESIK dilakukan pada bulan Februari 2024 melalui acara seminar dan lokakarya. Sejak saat itu, serangkaian acara  kompetisi RESIK juga diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah polusi plastik. 

Di acara puncak ini, turut dilakukan penganugerahan kepada pemenang kompetisi RESIK yang dalam pelaksanaannya turut didukung oleh Diet Plastik Indonesia. Kompetisi RESIK meliputi kompetisi desain infografik, film pendek, dan TikTok/Instagram. 

Sebagai upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat seluas-luasnya sebagai penggerak perubahan dalam mengakhiri isu polusi plastik, hal ini tentunya selaras dengan aksi global dalam merumuskan Perjanjian Global tentang Plastik. 

RESIK juga menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus dengan berbagai pemangku kepentingan pada bulan April 2024, yang membahas elemen-elemen inti dalam mengatasi polusi plastik dari hulu ke hilir. 

Terinspirasi dari kata "RESIK" yang dalam bahasa Jawa berarti “bersih,” tagline kampanye ini adalah: "Mari Jadikan Indonesia Lebih Resik, Stop Polusi Plastik!"

Kampanye RESIK (Redefining Solutions on Plastic Pollution Towards Integrated Policy and Knowledge) berhasil diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Juni 2024. 

Acara ini menegaskan kembali komitmen penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mengakhiri polusi plastik di Indonesia. 
 
Bertajuk “Aksi Apik untuk Bumi Resik” acara ini mencakup peluncuran buku tentang strategi komunikasi untuk mengatasi polusi plastik, pengumuman pemenang kompetisi RESIK, talk show tentang Membangun Komunitas yang Lebih Hijau lewat Keterlibatan Publik dan Inovasi Strategi Komunikasi,  serta pameran karya dan output kampanye RESIK.

Melalui berbagai kegiatan ini, kampanye RESIK dilakukan untuk menginspirasi tindakan lanjutan dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta, guna memastikan keberhasilan pelaksanaan pengurangan polusi plastik di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengurangi sampah plastik yang berakhir di laut dari 615.674 ton pada tahun 2018 menjadi 359.061 ton, penurunan yang signifikan sebesar 41,68 persen. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memperkenalkan peraturan tentang Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR), Permen No. 75 Tahun 2019, yang mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah mereka sebesar 30 persen pada tahun 2029.

Dengan Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum (ILBI) tentang Polusi Plastik yang ditargetkan selesai oleh INC-5 di Korea Selatan, kampanye RESIK semakin memperkuat komitmen Indonesia untuk mengakhiri polusi plastik.

 

Pewarta: Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024