Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online.

Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan di Jakarta, Senin, mengatakan OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK memasukkan daftar rekening transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. 

Baca juga: OJK minta perbankan turut serta brantas aktivitas judi online

Baca juga: OJK: Masyarakat diimbau waspadai penipuan dengan modus "sniffing"

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024