Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Satpol PP mengingatkan dan meminta agar pelaku usaha di wilayahnya melengkapi seluruh perizinan, sebelum membuka operasional restoran ataupun tempat usaha lainnya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Minggu, menyampaikan baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran di Jalan Pahlawan simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik karena belum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP, terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi, kemudian memanggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki.
"Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG, kami tindak lanjuti dengan memberikan SP 1,” katanya.
SP1 tersebut, kata Agustian, telah dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6/2024). Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, pihak restoran sudah mengantongi beberapa item perizinan kecuali dokumen PBG.
Agustian menyebut, pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Untuk itu, Agustian memastikan Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakkan Perda dan menerapkan aturan. Namun tetap harus berhati-hati mengingat ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.
“Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” ucapnya.
Menurut dia, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.
Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.
Pemkot Bogor berharap seluruh tempat usaha harus melengkapi semua perizinan. Pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki.
"Walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024