Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, melarang pihak sekolah menggelar karya wisata dan "study tour' ke luar kota menyusul adanya kecelakaan bus rombongan SMK asal Depok di Ciater Subang hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan di Purwakarta, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, 'study tour," dan kegiatan "outing class' pada satuan pendidikan di wilayah Purwakarta.
Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, "study tour" dan kegiatan "outing class" satuan pendidikan itu di antaranya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
Baca juga: Pj Bupati Bogor melarang sekolah gelar "study tour" ke luar daerah
Baca juga: Bupati Karawang larang sekolah adakan kegiatan "study tour" ke luar kota
Ia menyampaikan, dikeluarkannya surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.
Melalui surat imbauan itu, Benni mengimbau agar kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class tidak dilaksanakan di luar kota. Namun bisa digelar di wilayah Purwakarta.
Kegiatan itu bisa digelar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Baca juga: Pemkot Bogor batasi dan hentikan sementara kegiatan study tour
Hal tersebut disampaikan, karena juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata lokal di Purwakarta.
Jika pihak sekolah akan mengadakan study tour, wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
"Itu bisa dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan di Purwakarta, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, 'study tour," dan kegiatan "outing class' pada satuan pendidikan di wilayah Purwakarta.
Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, "study tour" dan kegiatan "outing class" satuan pendidikan itu di antaranya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
Baca juga: Pj Bupati Bogor melarang sekolah gelar "study tour" ke luar daerah
Baca juga: Bupati Karawang larang sekolah adakan kegiatan "study tour" ke luar kota
Ia menyampaikan, dikeluarkannya surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.
Melalui surat imbauan itu, Benni mengimbau agar kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class tidak dilaksanakan di luar kota. Namun bisa digelar di wilayah Purwakarta.
Kegiatan itu bisa digelar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Baca juga: Pemkot Bogor batasi dan hentikan sementara kegiatan study tour
Hal tersebut disampaikan, karena juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata lokal di Purwakarta.
Jika pihak sekolah akan mengadakan study tour, wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
"Itu bisa dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024