Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai membuka seleksi terbuka calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak tahun 2024.
"Seleksi calon anggota PPK pada Pilkada mulai dibuka pada 23-29 April 2024," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana saat dihubungi di Karawang, Senin.
Ia menyebutkan bahwa seleksi atau perekrutan calon anggota PPK sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476/2024. Dalam keputusan itu, sudah diatur jadwal dan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK.
Baca juga: KPU Karawang resmi pecat empat anggota PPK curang pada Pemilu 2024
Di antara tahapan dan jadwal pembentukan PPK sesuai ketentuan tersebut ialah pada 23-27 April 2024 tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.
Kemudian masa penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 23-29 April 2024.
Selanjutnya, untuk pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK akan berlangsung pada 4-5 Mei 2024, disusul seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6-8 Mei 2024, dan hasil seleksinya akan digelar pada 9-10 Mei 2024.
Baca juga: KPU Karawang terima 1.302 orang pendaftar calon anggota PPK Pemilu 2024
Mereka yang lolos tes tulis berlanjut ke tes wawancara yang akan digelar pada 11-13 Mei 2024 dan mereka yang lulus seleksi diumumkan pada tanggal 14-15 Mei 2024. Selanjutnya dilantik pada 16 Mei 2024.
Selain tahapan tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan mendapat kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK yang dinyatakan lulus tes tulis.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini bisa disampaikan pada 4-10 Mei 2024.
Baca juga: Polres Karawang simulasikan sistem pengamanan pemilu
Bagi masyarakat yang berminat untuk sebagai penyelenggara Pilkada Karawang sebagai PPK pada Pilkada 2024, bisa mendaftar melalui online, yakni melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu atau pilkada di tingkat kecamatan yang bersifat sementara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Seleksi calon anggota PPK pada Pilkada mulai dibuka pada 23-29 April 2024," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana saat dihubungi di Karawang, Senin.
Ia menyebutkan bahwa seleksi atau perekrutan calon anggota PPK sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476/2024. Dalam keputusan itu, sudah diatur jadwal dan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK.
Baca juga: KPU Karawang resmi pecat empat anggota PPK curang pada Pemilu 2024
Di antara tahapan dan jadwal pembentukan PPK sesuai ketentuan tersebut ialah pada 23-27 April 2024 tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.
Kemudian masa penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 23-29 April 2024.
Selanjutnya, untuk pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK akan berlangsung pada 4-5 Mei 2024, disusul seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6-8 Mei 2024, dan hasil seleksinya akan digelar pada 9-10 Mei 2024.
Baca juga: KPU Karawang terima 1.302 orang pendaftar calon anggota PPK Pemilu 2024
Mereka yang lolos tes tulis berlanjut ke tes wawancara yang akan digelar pada 11-13 Mei 2024 dan mereka yang lulus seleksi diumumkan pada tanggal 14-15 Mei 2024. Selanjutnya dilantik pada 16 Mei 2024.
Selain tahapan tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan mendapat kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK yang dinyatakan lulus tes tulis.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini bisa disampaikan pada 4-10 Mei 2024.
Baca juga: Polres Karawang simulasikan sistem pengamanan pemilu
Bagi masyarakat yang berminat untuk sebagai penyelenggara Pilkada Karawang sebagai PPK pada Pilkada 2024, bisa mendaftar melalui online, yakni melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu atau pilkada di tingkat kecamatan yang bersifat sementara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024