Kepolisian Resor Bogor mengungkap sebanyak 64 perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu Januari-Maret 2024.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa, menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 84 tersangka beserta barang bukti seperti sabu hingga puluhan kilogram ganja dalam pengungkapan itu.

Ia menjelaskan, dari 64 perkara tersebut, terdiri dari 30 perkara penyalahgunaan sabu, 6 perkara penyalahgunaan ganja, 8 perkara penyalahgunaan tembakau sintetis, 2 perkara psikotropika dan 18 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.

"Sudah diamankan 84 tersangka dengan 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan," ungkap Adhimas.

Satnarkoba Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 215,43 gram sabu, 21,95 kilogram ganja, 253,09 gram tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi, 202 butir paikotropika dan sepucuk senjata api rakitan.

Adhimas menerangkan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.

"Narkotika jenis ganja di atas 1 kilogram ancamannya paling lama 20 tahun penjara. Kami kenakan juga UU Kesehatan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi dengan ancaman 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024