Bupati Karawang Aep Syaepuloh berjanji akan memprioritaskan berbagai jenis pembangunan di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, sebagai bentuk kompensasi atas keberadaan tempat pembuangan akhir sampah di desa tersebut.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Karawang tentu akan memberikan asuransi dan ganti rugi terhadap masyarakat dan petani yang merasa dirugikan atas keberadaan TPA (tempat pembuangan akhir) sampah di Jalupang," kata bupati, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, Pemkab Karawang akan memberikan asuransi atau ganti rugi kepada para petani yang terdampak sawahnya dan akan memprioritaskan pembangunan di wilayah Desa Wancimekar.

Baca juga: Pemkab Karawang Jabar pastikan akan lakukan perluasan TPA sampah Jalupang
Baca juga: Wabup Karawang: Sampah di TPA Jalupang perlu diolah jadi energi

“Untuk program pembangunan di sana akan kami prioritaskan. Di tahun ini akan dibangun di antaranya jembatan, enam bidang jalan, rumah tinggal layak huni (rutilahu), rehabilitasi Ruang Kelas SDN Wancimekar 2 dan di tahun 2025 akan dibangun ruang kelas baru dan peningkatan Puskesmas Kotabaru serta lapangan sepak bola di Wancimekar," katanya.

Disebutkan, pembangunan daerah di sekitar Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Solehudin, salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kotabaru Karawang, mengatakan kalau masyarakat yang tinggal di sekitar Desa Wancimekar sangat terganggu dengan adanya TPA Jalupang.

“Kami warga setempat sangat merasakan dampak buruk dengan adanya TPA Jalupang, bahkan ada sekitar 1.200 ton sampah yang dikirim ke TPA Jalupang tanpa diolah dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Baca juga: TPA sampah Jalupang Karawang mendekati overload

Selain itu, sawah-sawah warga pun ikut terdampak akibat air limbah sampah dari TPA Jalupang. Belum lagi banyak keluhan penyakit yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang mengenai pernafasan.

Atas hal tersebut, ia menyampaikan agar Pemkab Karawang mengganti rugi kepada para petani dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang radiusnya 500 meter sampai 1 kilometer dari TPA Jalupang.

“Ini sesuai dengan aturan Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kompensasi. Karena hingga saat ini warga yang terdapat belum diberikan kompensasi," katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024