Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan tiga dari lima besar faktor risiko penyakit tidak menular di dunia merupakan jenis penyakit yang salah satu penyebabnya adalah konsumsi makanan atau minuman yang berpemanis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketiga gangguan tersebut adalah tekanan darah tinggi (hipertensi), kadar gula darah tinggi, dan obesitas.
"Tekanan darah tinggi, gula darah tinggi dan obesitas menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di dunia," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti dalam "Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" di Jakarta, Senin.
Ketiga penyakit tersebut juga menempati lima besar beban penyakit di Indonesia, kata dia, dimana tekanan darah tinggi menempati posisi pertama dengan 12,2 juta kasus, kadar gula darah tinggi di posisi kedua dengan 7,5 juta kasus, dan obesitas di posisi keempat dengan 7 juta kasus.
Baca juga: Kemenkes beri akreditasi A lembaga pelatihan nakes 'Pro Emergency' di Bogor
Baca juga: Klinik UI peroleh akreditasi "Paripurna" dari Kemenkes RI
Baca juga: Kemenkes beri akreditasi A lembaga pelatihan nakes 'Pro Emergency' di Bogor
Baca juga: Klinik UI peroleh akreditasi "Paripurna" dari Kemenkes RI
Di samping itu ia mengungkapkan berbagai perilaku yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia seperti merokok, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya mengonsumsi buah dan sayur, serta konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebih, turut memicu tingginya angka sejumlah penyakit tersebut.
"28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak, yang dianjurkan," ujarnya.
Lebih lanjut Eva mengatakan tingkat konsumsi MBDK Indonesia meningkat hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, dengan 51 juta liter pada 1996 meningkat menjadi 780 juta liter pada 2014.
Baca juga: Kemenkes diminta soroti peraturan soal pemantauan STR perawatIndonesia, kata dia, juga menempati posisi ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara sebesar 20,23 liter per orang pada 2019. Untuk itu ia mendorong kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis untuk diterapkan di Indonesia.
Terkait hal tersebut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono telah memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis MBDK akan disahkan pada tahun ini.
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tutur Wamenkes Dante.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024