Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik minuman keras tradisional yang ada di Desa Wungka, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Wakatobi Bripka La Ode Abdul Ramadhan di Wakatobi, Selasa, mengatakan bahwa dalam penggerebekan pabrik minuman keras tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 200 liter minuman keras jenis arak.

"Di tempat itu kami temukan sekitar 200 liter minuman keras jenis arak," kata Abdul Ramadhan.

Baca juga: Polisi sita puluhan botol miras ilegal hasil operasi di Cikarang
Baca juga: Bupati Subang minta jangan wajarkan jamuan minuman keras di acara hajatan

Dia menyebutkan bahwa penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait dengan penyulingan minuman keras jenis arak yang mengeluarkan aroma tidak sedap, sehingga mereka sangat terganggu dengan aktivitas tersebut, pada pukul 22.00 WITA.

Abdul Ramadhan menyampaikan bahwa berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan tim patroli untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan minuman keras tradisional di tempat tersebut.

"Barang bukti yang diamankan, antara lain bahan baku fermentasi siap pakai untuk minuman keras tradisional jenis arak sebanyak 200 liter, dan saat itu juga langsung dimusnahkan di lokasi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polres Karawang sita puluhan ribu liter miras oplosan dari penjual kipas

Dikatakan, petugas kepolisian menemukan minuman keras jenis arak sebanyak dua jeriken dengan total 40 liter, dua buah panci, dan satu buah corong beserta saringannya.

Abdul Ramadhan menuturkan bahwa barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Tim Patroli Turjawali Satuan Samapta Polres Wakatobi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik pabrik tersebut masih dalam penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Wakatobi.

“Pemilik pabrik rumahan industri miras tradisional jenis arak masih dalam penyelidikan, sedangkan kegiatan penggerebekan berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Dia menambahkan, upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan publik.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024