Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 220 unit angkot dari berbagai trayek di Kota Bogor, Jawa Barat terjaring razia penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan Satlantas Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu selama 10 hari.
"Dari 220 angkot ini, sebanyak 152 unit sudah diambil oleh pemiliknya, sisanya 68 unit belum diambil, sehingga masih ditahan di Polresta Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat ekspos di Mapolresta Kedung Halang, Jumat.
Suyudi yang didampingi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji mengatakan, operasi penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan jajaran Satlantas Polresta Bogor mulai dari tanggal 6 sampai 17 Februari 2017 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Hasil penindakan ini terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas terbanyak dilakukan oleh angkot, selain keberadaannya yang sudah `over load` dalam praktiknya melanggar tertib lalu lintas," katanya.
Operasi penindakan tersebut merupakan tugas rutin jajaran kepolisian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan, serta Surat Perintah Kapolresta Bogor Kota Nomor : Sprin/261/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor.
Menurut Suyudi, angkot yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas Satlantas Polresta Bogor Kota melanggar berbagai aturan di antaranya, tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah, berhenti atau "ngetem" sembarangan, beroperasi tidak sesuai trayek dan tidak laik jalan.
"Kota Bogor ini menjadi kota besar yang memiliki karakteristik permasalahan lalu lintas yang komplek, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kemacetan yang sering terjadi," kata Suyudi.
Persoalan lalu lintas yang kompleks tersebut, lanjut Suyudi mendorong pihaknya untuk berperan aktif mengurai satu persatu permasalahan, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini tidak diiringi dengan pertumbuhan jalan di Kota Bogor.
"Menjelang penataan transportasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui kebijakan Rerouting angkot, jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota ingin membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Suyudi.
Suyudi menilai, jumlah angkot yang melebihi kapasitas menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di Kota Bogor, selain faktor keberadaan pedagang kaki lima serta parkir liar.
Angkot yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas sebagian besar melanggar Pasal 228 Ayat (1) dan Pasal 228 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yakni tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan Trayek Kendaraan.
Pengendara angkot juga melanggar aturan berhenti atau menurunkan dan menaikkan penumpang sembarangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas serta Pasal 287 jo Pasal 106 UULLAJ.
"Kendaraan dapat diambil oleh pemilih wajib memenuhi beberapa ketentuan menunjukkan STNK, SIM, KIR dan trayek yang sah dan masih berlaku, membwa bukti angkot telah berbadan hukum, dan pengemudi harus memiliki SIM A umum maupun SIM B umum atau SIM BII umum," kata Suyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dari 220 angkot ini, sebanyak 152 unit sudah diambil oleh pemiliknya, sisanya 68 unit belum diambil, sehingga masih ditahan di Polresta Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat ekspos di Mapolresta Kedung Halang, Jumat.
Suyudi yang didampingi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji mengatakan, operasi penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan jajaran Satlantas Polresta Bogor mulai dari tanggal 6 sampai 17 Februari 2017 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Hasil penindakan ini terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas terbanyak dilakukan oleh angkot, selain keberadaannya yang sudah `over load` dalam praktiknya melanggar tertib lalu lintas," katanya.
Operasi penindakan tersebut merupakan tugas rutin jajaran kepolisian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan, serta Surat Perintah Kapolresta Bogor Kota Nomor : Sprin/261/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor.
Menurut Suyudi, angkot yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas Satlantas Polresta Bogor Kota melanggar berbagai aturan di antaranya, tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah, berhenti atau "ngetem" sembarangan, beroperasi tidak sesuai trayek dan tidak laik jalan.
"Kota Bogor ini menjadi kota besar yang memiliki karakteristik permasalahan lalu lintas yang komplek, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kemacetan yang sering terjadi," kata Suyudi.
Persoalan lalu lintas yang kompleks tersebut, lanjut Suyudi mendorong pihaknya untuk berperan aktif mengurai satu persatu permasalahan, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini tidak diiringi dengan pertumbuhan jalan di Kota Bogor.
"Menjelang penataan transportasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui kebijakan Rerouting angkot, jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota ingin membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Suyudi.
Suyudi menilai, jumlah angkot yang melebihi kapasitas menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di Kota Bogor, selain faktor keberadaan pedagang kaki lima serta parkir liar.
Angkot yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas sebagian besar melanggar Pasal 228 Ayat (1) dan Pasal 228 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yakni tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan Trayek Kendaraan.
Pengendara angkot juga melanggar aturan berhenti atau menurunkan dan menaikkan penumpang sembarangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas serta Pasal 287 jo Pasal 106 UULLAJ.
"Kendaraan dapat diambil oleh pemilih wajib memenuhi beberapa ketentuan menunjukkan STNK, SIM, KIR dan trayek yang sah dan masih berlaku, membwa bukti angkot telah berbadan hukum, dan pengemudi harus memiliki SIM A umum maupun SIM B umum atau SIM BII umum," kata Suyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017