Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengembangkan kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg terkait keterlibatan sejumlah oknum agen gas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan modus mengoplos gas subsidi menjadi non-subsidi.

"Pada kasus ini kami telah menangkap tiga tersangka berinisial R, EF dan W yang merupakan warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug dan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Sabtu, (23/12).

Menurut Maruly, mereka ditangkap di salah satu gudang tabung gas yang berlokasi di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug. Adapun modus operandi para pelaku yang merupakan agen gas di wilayah Kabupaten Sukabumi yakni mengoplos empat tabung gas subsidi ke tabung gas 12 kg (non-subsidi).

Baca juga: Membongkar potensi korupsi elpiji subsidi dan pencegahannya ala Stranas PK

Dari hasil pengembangan, ternyata para tersangka ini berkamuflase menjadi agen elpiji bersubsidi dan sudah melakukan usaha haramnya ini selama lima bulan. Bahkan setiap harinya tersangka bisa mengoplos 20 tabung 12 kilogram.

Sehingga, selama lima bulan para pelaku berhasil menyuntikkan sekitar 3 ribu tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kg. Untuk elpiji 12 kg mereka jual Rp50 ribu- Rp55 ribu/tabung. Jika dihitung secara kasar total keuntungan yang diraup para tersangka selama 5 bulan mencapai Rp150 juta.

Para tersangka pun memiliki perannya masing-masing seperti R sebagai pemilik gudang serta sebagai pelaku pengoplos elpiji, EF sebagai penjual dan W pembeli gas oplosan untuk diedarkan ke para pembeli yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan, Sukabumi Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap oknum-oknum agen elpiji subsidi yang melakukan praktek seperti itu, karena dampaknya selain merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat juga rawan terjadi kelangkaan persediaan gas subsidi di masyarakat," tambahnya.

Maruly mengatakan barang bukti yang disita pihaknya berupa tabung gas warna merah muda ukuran 12 kilogram sebanyak lima tabung, tabung gas 12 kilogram warna biru sebanyak lima tabung, tabung gas isi 3 kg sebanyak dua tabung.

Kemudian tabung gas sudah diisi 12 kilogram hasil oplosan empat tabung, kemudian satu unit timbangan digital, klep karet gas dan satu unit kendaraan merk Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengantar tabung gas oplosan.

Baca juga: Bupati: Penyaluran Gas Subsidi Harus Tepat Sasaran

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang berubah pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1E junto pasal 56 ke 1E dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023