Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023) telah disetujui pada rapat paripuna di Kota Bogor.

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor.

Pada 2024 DPRD Kota Bogor telah menyetujui ada 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas melalui rapat paripurna pada Kamis (30/11) 2023 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor tersebut.

Salah satu dari Raperda atas usul perangkat daerah (Pemerintah Kota/Pemkot Bogor) adalah Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (12/6) menjelaskan latar belakang mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun 2023–2053 itu.

Raperda itu merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ia mengatakan raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara bijaksana dan berkelanjutan.

Raperda tersebut, katanya, juga memuat penjelasan mengenai jangka waktu berlakunya Perda tentang RPPLH Kota Bogor selama kurun waktu 30 tahun (2023-2053) dan direview 5 (lima) tahun sekali.

Pelaksanaan review dilakukan untuk menilai pencapaian hasil kemajuan dan kendala dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepastian hukum.


Peristiwa bencana

Substansi yang hendak dicapai dari raperda, seperi sudah dinyatakan, adalah untuk sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan SDA secara bijaksana dan berkelanjutan.

Pada kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Kelurahan Gudang, Rabu (31/5), Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengungkap data bahwa sebanyak 800 bencana telah menerjang Kota Bogor dalam setahun.

Ia merinci jika dibaca dari data, maka dalam setahun  kurang lebih sekitar 800 bencana, yang terdiri atas banjir, longsor kebakaran, angin puting beliung, pohon tumbang, banjir lintasan, termasuk juga pergerakan tanah dan gempa bumi telah melanda Kota Bogor.

Sedangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bogor Theofilo Patricinio Freitas menambahkan pihaknya  mencatat sebanyak 856 bencana terjadi di Kota Bogor pada 2022.

Ia merinci ada sebanyak 373 bencana longsor, 32 banjir, 53 angin puting beliung, 164 bangunan ambruk, 170 pohon tumbang, 31 kebakaran, dan 9 orang hanyut.

Lebih dari 800 bencana itu menyebabkan 2.746 jiwa terdampak, 1.154 rumah terdampak, 30 korban luka dan 15 orang meninggal dunia.

Sementara itu terkait SDA, Bogor memiliki keasrian alam yang baik karena kota ini berada di dataran tinggi, banyak terdapat gunung dan pepohonan hijau yang cukup rindang, terlebih tingkat polusi yang relatif rendah ketimbang Jakarta.

Faktor intensitas hujan yang cukup sering juga menambah keasrian kota. Suhu yang tidak begitu panas menjadi nilai tambah tersendiri.

Namun, terkait SDA air berlimpah karena tingginya curah hujan di Bogor, mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB yang juga dosen Politeknik AKA Bogor, Ismail, MT (bogordaily.net:12:2022) dalam kajian ilmiah bertajuk "Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Bogor Menuju Bogor Kota Ramah Air" memberikan sorotan.

Menurut dia air selain memiliki banyak manfaat bagi manusia juga memiliki potensi daya rusak.

Daya rusak air seperti bencana banjir yang terjadi di Kota Bogor adalah pemicu banjir bandang yang datang dari curah hujan deras.

Selain itu, juga kondisi buruknya pengelolaan perkotaan setempat karena hilangnya daerah retensi udara/tempat parkir udara dan fungsi perairan yang tidak layak menggunakan sistem irigasi sebagai sistem drainase.

Untuk itu, Kota Bogor harus menyesuaikan kondisi saluran yang ada dari semula sebagai infrastruktur irigasi menjadi kebutuhan saat ini bagi Kota Bogor menjadi sistem drainase perkotaan.

Saluran drainase perkotaan perlu dibangun sesuai dengan kondisi infrastruktur perkotaan yang ada untuk menampung penampungan udara hujan yang melebihi kapasitas aliran sungai, yang akan menangani bencana banjir secara menyeluruh, terpadu, dan ramah lingkungan.

Penyesuaian ini juga dapat memberikan peluang untuk ketersediaan sumber air baku untuk air bersih perkotaan dari sebelumnya yang disediakan untuk pertanian irigasi.


Kota Ramah Air

Ismail kemudian merujuk Cooperative Research Center for Water Sensitive Cities University, yang memberikan suatu panduan bagi Kota Ramah Air (Brown et al. 2016).

Dengan rujuka itu, ada 7 hal penting yang harus dilakukan dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Ramah Air, yaitu:

1.Keterampilan dan kapasitas organisasi yang menjadikan udara adalah elemen utama dalam perencanaan tata ruang kota. Pemkot Bogor mampu melakukan pengaturan dan proses kelembagaan lintas sektor terkait sumber daya dengan juga memerhatikan keterlibatan, partisipasi publik dan transparansi. Kota Bogor memiliki kepemimpinan, visi jangka panjang dan komitmen untuk mengelola sumber daya air dengan baik. Pemkot Bogor memberikan pembiayaan untuk pengelolaan sumberdaya udara dalam rangka mendapatkan nilai sosial yang luas. Masyarakat Kota Bogor memiliki representasi aset dan perspektif pengelolaan sumber daya air.

2.Peningkatan modal sosial masyarakat Kota Bogor dalam literasi air, keterhubungan dengan air, pembagian kepemilikan/tanggung jawab dalam pengelolaan SDA air. Membantu komunitas dalam menghadapi kejadian sangat terkait bencana akibat air. Melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan air.

3.Pemkota Bogor memberikan kesepakatan pada layanan dasar. Kesamaan hak akses terhadap persediaan air yang sehat dan aman. Kesamaan hak akses terhadap sanitasi yang tersedia dan aman. Kesamaan hak akses terhadap perlindungan banjir. Kesamaan dan keterjangkauan akses terhadap nilai kenyamanan terkait aset perairan.

4.Pemkot Bogor melakukan perbaikan produktivitas dan efesiensi sumber daya di Kota Bogor. Layanan terkait SDA air harus dapat memberi akses keuntungan bagi sektor lain. Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang lebih rendah pada sektor air. Menyediakan kebutuhan tempat air minum yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Bogor. Memberikan peluang bisnis terkait air. Memaksimalkan pemulihan SDA air (recycle air).

5.Melakukan upaya perbaikan kesehatan lingkungan berupa; terjaganya habitat yang sehat dan beragam. Menjaga kualitas aliran air permukaan. Menjaga kualitas air tanah dan pengisiannya. Perlindungan kawasan eksisting yang memiliki nilai ekologi tinggi.

6.Pemkot Bogor memastikan ruang kota yang berkualitas. Pengaktifan penghubung ruang hijau dan perkotaan biru. Memperhatikan fungsi elemen perkotaan untuk migitasi biaya pemanasan global. Memperbanyak liputan vegetasi.

7.Pemkot Bogor memromosikan infrastruktur yang adaptif. Yaitu infrastruktur yang memiliki multifungsi bagi pemenuhan persediaan air yang tepat guna. Sistem monitoring yang terintegrasi dan canggih. Infrastruktur yang tahan terhadap gangguan. Infrastruktur yang dikelolanya dalam beragam skala yang dirawat secara memadai.

Pewarta: Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023