Peredaran obat keras terbatas (OKT) mendominasi pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam dua pekan terakhir ini.

"Dalam dua pekan kami berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba, di mana dari jumlah tersebut 12 kasus diantaranya merupakan kasus peredaran OKT dan enam kasus lainnya merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat, (24/11).

Menurut Maruly, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 20 orang yang seluruhnya masih berusia produktif. Untuk tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan OKT sebanyak 14 orang dan enam tersangka lainnya merupakan pengedar sabu-sabu dan ganja.

Baca juga: Polisi sita puluhan ribu butir obat keras terbatas ilegal di Sukabumi

Adapun barang bukti narkotika dan OKT yang berhasil disita dari tangan para tersangka untuk OKT sebanyak 12.606 butir, sabu-sabu seberat 36,04 gram, 30,9 gram ganja kering dan 34 batang pohon ganja.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi dan berhasil menangkap puluhan tersangka dalam kurun waktu dua pekan.

Pengakuan dari para tersangka khususnya terduga pengedar OKT, di mana konsumennya tidak hanya orang dewasa saja tetapi ada juga yang masih pelajar. Sehingga ini menjadi perhatian utama pihaknya ditambah peredaran OKT tersebut masuk hingga ke berbagai pelosok wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sita ribuan butir obat keras selama Ramadhan

"Maka dari itu, masyarakat mempunyai peran penting dalam upaya mencegah dan memberantas barang haram ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut dikarenakan kasus narkoba biasanya pelakunya memiliki jaringan. Modus tersangka dalam mengedarkan narkoba ada yang bertemu langsung dan tempel dengan arahan-arahan tertentu.

Untuk tersangka pengedar dan penyalahguna sabu-sabu serta ganja dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Edarkan ribuan obat keras, pemuda asal Cibeureum diciduk polisi

Sementara para tersangka OKT dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan atau pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi berjalan lancar dan aman. Konferensi pers tersebut diakhiri dengan harapan bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan OKT serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023