Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polsek Surade menangkap oknum mahasiswa berinisial CHA (18) yang merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka ditangkap karena kedapatan mencuri Yamaha Mio Z bernomor polisi B 6558 PVP di Kampung Sindanglaya RT 01/05, Kelurahan/Kecamatan Surade," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Selasa.

Informasi yang dihimpun, oknum mahasiswa yang merupakan warga Kampung Tegallegok RT 06/04 bersama rekannya GIL (20) warga Kampung Citaritih RT 17/12, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade dilaporkan warga Kampung Sindangpalay karena telah mencuri sepeda motor pada Senin, (23/1) sekitar pukul 11.30 WIB

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan kurang dari 24 jam sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah selatan ini tertangkap pada Selasa (24/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumah kedua tersangka yang masih satu desa ini, petugas mendapatkan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, kunci letter T dan satu lembar STNK sepeda motor.

Tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan langsung dibawa ke Mapolsek Surade dan hingga kini keduanya masih dalam pemeriksaan tim penyidik. CHA dan GIL ternyata sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama melakukan aksinya di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

"Dari hasil penyidikan mereka sudah melakukan pencurian sepeda moyor di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami pun menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara," tambah Yusri.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017