Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Depok Rienova Serry Donie mengatakan Fraksi Gerindra telah menyetujui enam rancang peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif salah satunya tentang Pemberdayaan Dan Penataan Pedagang Kaki Lima. 

"Fraksi Gerindra menyetujui enam Raperda salah satunya pemberdayaan dan penataan pedangang kaki lima. Karena pelakunya adalah masyarakat yang perlu dilindungi dan difasilitasi dengan baik," kata Rienova Serry Donie, di Depok, Sabtu. 

Rienova Serry Donie mengatakan Fraksi Gerindra menyetujui enam raperda untuk dibahas secara mendalam sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku. 

Baca juga: Anggota Fraksi Gerindra Rienova jalani amanah Prabowo Subianto turun ke warga

Selain itu enam raperda tersebut bersifat membangun bangsa dimulai melalui tingkat kota. Sebab Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sering mengingatkan kepada kami.

 "Mari bersama mewujudkan sebuah bangsa yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana rakyat kecil bisa tersenyum." ungkap Rienova Serry Donie menirukan ucapan Prabowo Subianto. 

Rienova Serry Donie melanjutkan Raperda Tentang Pemberdayaan Dan Penataan Pedagang Kaki Lima melibatkan masyarakat. 

Baca juga: Terapkan WFH 30 persen, legislator Depok harapkan PAD tidak turun

Mereka (pedangang kaki lima) adalah suatu bentuk usaha oleh masyarakat kecil dalam usaha mengais rejeki atau mencari nafkah, para pelakunya adalah masyarakat yang perlu dilindungi dan difasilitasi dengan baik.

Sampai saat ini sambung Rienova Serry Donie pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Depok dalam penataan pedagang kaki lima di wilayah Kota Depok masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012. 

Di mana  tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, dimana hanya terdapat di satu pasal khususnya pada Pasal 14 mengenai Tertib Usaha/Berjualan. 

Baca juga: Gerindra Depok fokus pemilu legislatif dan menangkan Prabowo Subianto

"Jadi belum ada pengaturan khusus terkait pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima di Kota Depok.  Sehingga menyebabkan timbulnya berbagai masalah terkait pedagang kaki lima di Kota Depok, termasuk masalah pungutan liar, lokasi berjualan, kebersihan, menggangu masyarakat lainnya dan permasalahan lainnya," ungkap Rienova Serry Donie.

Oleh karena itu, peraturan daerah tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan terkait pedagang kaki lima di Kota Depok.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023