Jakarta (Antara Megapolitan) - Direktur Utama PT Inalum Winardi memberikan tanggapan positif terhadap rencana Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk memanggil dan mempertemukan pihak Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencari solusi tarif pajak permukaan air.

"Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik," kata Winardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tidak ingin melangkah ke upaya hukum di Pengadilan Pajak, namun dikarenakan adanya batasan waktu yang tidak boleh terlampaui maka dengan terpaksa pihak Inalum melakukannya.

Karena lanjut dia jika tidak dilakukan maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut dan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil.

Untuk itu, kata Winardi, pihaknya sangat berterima kasih bila ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan.

"Sekali lagi, kami berterimakasih kepada pemerintah yang akan memfasilitasi mencarikan solusi," ujarnya.

Mantan Menkopolhukam itu berencana akan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari benang merah dalam permasalahan tersebut.

"Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan yang masih belum mencapai titik temu," jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mempelajari sejauhmana kasus PAP Inalum ini. "Untuk kasus PT Inalum akan kita flash back terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggungjawab pemerintah," tegasnya.

Yang pasti, kata dia, masalah ini harus mencapai titik temu antara PT Inalum dan Pemprov Sumut yang sudah berlarut-larut.

"Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan mencapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan tarif pajak permukaan air kepada PT Inalum. Pemprov Sumut yang saat itu dinakhodai Gatot Pujo Nugroho membebani Inalum untuk membayar pajak air permukaan lebih dari Rp500 miliar. ***3***







Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017