Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberlakukan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi di Cibinong, Bogor, Minggu, menjelaskan pada program ini, wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kemudian pembebasan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

"Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat," ujar Yudi.

Sedangkan program diskon, di antaranya pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

"Sedangkan untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," kata Yudi lagi.

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengikuti program ini yaitu STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukkan kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK asli, e-KTP pemilik baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli.

Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023