Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merespon keluhan sejumlah pedagang kaki lima terkait dugaan penertiban tebang pilih dengan memastikan kegiatan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang sudah sesuai aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan titik penertiban bangunan liar atau bangli mengacu peta bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berkaitan dengan bangunan di atas tanah Negara.
"Semua bangunan usaha yang ditertibkan di lokasi tersebut dipastikan berdiri di atas tanah Negara. Jadi kita tidak tebang pilih, artinya tidak ada diskriminatif. Kita melaksanakan tugas dengan benar sesuai ketentuan peraturan," katanya di Cikarang, Rabu.
Penertiban bangunan liar berupa kios pedagang kaki lima hingga warung remang-remang sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat mulai depan Pasar Tegal Danas hingga menuju perbatasan Kabupaten Karawang hari ini menyasar seratusan bangunan.
"Total kurang lebih ada 195 bangunan semi permanen yang kita tertibkan hingga perbatasan Karawang, seharian tadi sejak pagi hari. Terkait protes warga tadi, mungkin ada semacam kecemburuan sosial," katanya.
Surya juga memastikan bahwa kegiatan pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan tak berizin itu.
Ia mengaku penertiban bangunan liar ini selain menegakkan peraturan daerah juga bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan penyambungan jalur dua Jalan Inspeksi Kalimalang arah Karawang oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
"Penertiban ini juga untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan Kalimalang. Kendati sempat mendapatkan protes dari sejumlah pedagang, proses penertiban berlangsung lancar dengan penjagaan ketat pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi dan unsur TNI," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP: Pembongkaran bangunan liar di Kalimalang sesuai aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan titik penertiban bangunan liar atau bangli mengacu peta bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berkaitan dengan bangunan di atas tanah Negara.
"Semua bangunan usaha yang ditertibkan di lokasi tersebut dipastikan berdiri di atas tanah Negara. Jadi kita tidak tebang pilih, artinya tidak ada diskriminatif. Kita melaksanakan tugas dengan benar sesuai ketentuan peraturan," katanya di Cikarang, Rabu.
Penertiban bangunan liar berupa kios pedagang kaki lima hingga warung remang-remang sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat mulai depan Pasar Tegal Danas hingga menuju perbatasan Kabupaten Karawang hari ini menyasar seratusan bangunan.
"Total kurang lebih ada 195 bangunan semi permanen yang kita tertibkan hingga perbatasan Karawang, seharian tadi sejak pagi hari. Terkait protes warga tadi, mungkin ada semacam kecemburuan sosial," katanya.
Surya juga memastikan bahwa kegiatan pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan tak berizin itu.
Ia mengaku penertiban bangunan liar ini selain menegakkan peraturan daerah juga bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan penyambungan jalur dua Jalan Inspeksi Kalimalang arah Karawang oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
"Penertiban ini juga untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan Kalimalang. Kendati sempat mendapatkan protes dari sejumlah pedagang, proses penertiban berlangsung lancar dengan penjagaan ketat pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi dan unsur TNI," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP: Pembongkaran bangunan liar di Kalimalang sesuai aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023